Pengabdian masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan pada dharma dosen, selain pengajaran dan penelitian. Setiap Dosen di Indonesia dituntut agar mereka mengabdikan diri mereka dalam pengembangan ilmu yang mereka miliki baik di kampus maupun di masyarakat.
Pada umumnya, pengabdian masyarakat yang dilakukan dosen banyak dilakukan secara madiri oleh dosen dan atau dibiayai oleh kampus almamater mereka. Hal ini tercermin dari data Litbang FKDP bahwa, 74,5% belum pernah mendapat pengalaman bantuan hibah pengabdian masyarakat, sedangkan sisanya (25,5%) sudah memiliki pengalaman mendapatkan bantuan hibah.
Apabila di gali lebih lanjut, sumber hibah pengabdian masyarakat dosen banyak bersumber dari Kementerian (Dikti maupun Diktis) yang mencapai 60%, sisanya mereka pernah mendapat kepercayaan hibah pengabdian dari Pemerintah Propinsi (4%), Pemerintah Desa dan Perusahaan (masing-masing 6%), lainnya berasal dari internal kampus.
Dengan demikian, maka terlihat potret pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh dosen lebih banyak dilakukan secara mandiri, dan sebagian kecil didukung secara finansial oleh kampus almamater mereka. Sedangkan akses dan dukungan pendanaan sebagian besar dari Dikti mupun Diktis. Menarik dicermati, dari data di atas adalah Sinergi antara PT dengan Pemerintah Desa dan Perusahaan masih belum kuat (ada 6% Dosen yang mendapat kepercayaan pendanaan dari Pemerintah Desa dan CSR).
Kondisi inilah yang menjadi tantangan tersendiri bagi kampus di Indonesia dalam peningkatan kualitas program pengabdian kepada masyarakat. Kurangnya daya dukung kampus, lemahnya sinergi berbagai pihak, serta bagaimana para dosen di Indonesia masih ‘berjuang secara mandiri’ baik tenaga maupun finansial perlu menjadi perhatian semua pihak.
Salah satu pintu solusi yang bisa dilakukan adalah mengembangkan Kurikulum Kampus Merdeka, serta mendorong sinergi multi pihak untuk membuka ruang akses yang lebih terbuka bagi para dosen di Indonesia untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat dengan memerkuat sinergi semua pihak, baik lembaga perguruan tinggi, pemerintah (mulai pemerintah desa – pemerintah pusat), maupun perusahaan. Bila hal ini terwujud, maka problem masyarakat akan dapat diurai satu demi satu dan perubahan yang lebih baik dalam masyarakat kan terwujud. Semoga.
Malang, 12 Juli 2020# Amang Fathurrohman